ruby8000

Jentik Nyamuk di Rumah Jakarta Bisa Didenda Rp 50 Juta, Ini Kata Satpol PP

Jentik Nyamuk di Rumah Jakarta Bisa Didenda Rp 50 Juta, Ini Kata Satpol PP

RUBY8000NEWS - Satpol PP Jakarta Timur disebut memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Satpol PP mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu.

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.'

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada,"

"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.

Budhy menuturkan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

"Nah kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol (PP), tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan, dan pengadilan negeri untuk tipiring," ujarnya.


Tidak ada komentar:

ruby8000
Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.