RUBY8000NEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam membasmi judi online. Peringatan keras pun dialamatkan kepada platform digital, seperti Google Cs.
Untuk platform digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta per konten untuk platform digital, seperti Google, Twitter/X, Facebook, TikTok maupun Instagram.
"Saya ulangi, saya akan denda sampai denda Rp 500 juta per konten," tegas Budi dalam konferensi pers secara online, Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan pemantauan Kominfo yang terbaru, Menkominfo mengatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online yang banyak ditemukan.
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada Meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan CQ9," papar Menkominfo.
Ancaman denda kepada platform digital ini, kata Budi, sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Tidak ada komentar: