RUBY8000NEWS - Desta Mahendra ikut terseret kasus asusila Ketua KPU, mantan suami Natasha Rizky dipanggil DKKP hari Ini, Rabu (22/05/2024).
Pemilik nama lengkap Deddy Mahendra Desta ini akan diperiksa dalam dugaan kasus asusila yang menerpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memintai keterangan dari presenter kondang yang juga komedian tersebut.
Seperti diketahui, sidang perdana dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa bakal digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang itu, DKPP berencana memanggil Desta Mahendra.
Selain Desta, DKPP juga akan memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait.
"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Lalu, apa kaitannya Desta dalam kasus yang menyeret Ketua KPU ini?
Desta maupun Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
Maka dari itu, Desta dan Betty akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar secara tertutup tersebut.
Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut dihadirkan dalam sidang.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Tidak ada komentar: